A. Kedudukan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di pimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.

B. Tugas Pokok

Tugas Pokok Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD, Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat-rapat pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

C. Fungsi

  1. Koordinasi dalam peraturan dan pembinaan kerjasama, pengintegrasian dan pensingkronisasian seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD.
  2. Perencanaan, penelaahan dan pengkoordinasian perumusan kebijakan Pimpinan DPRD
  3. Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja
  4. penyelenggaraan persidangan dan pembuatan risalah rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD
  5. Pemeliharaan dan pembinaan ketertiban dan keamanan dalam pengelolaan rumah tangga da ketatausahaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  6. Pengelolaan rumah tangga dan ketatausahaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah